18. GURU MELURUSKAN SI PENANYA DARI SELA-SELA PERTANYAANNYA DAN MENJAWABNYA DENGAN JAWABAN YANG SESUAI DENGAN KONDISINYA
Para guru dan pendidik akan mendapati banyak pertanyaan dari para siswa dan murid-murid mereka, akan tetapi kita temukan banyak guru dan pendidik ketika menjawab pertanyaan, mereka membatasi diri pada jawaban yang dimaksudkan penanya saja, tidak lebih dari itu. Padahal seharusnya tidak seperti itu, akan tetapi bisa kita katakan; bahwa tidak seharusnya setiap keadaan membatasi jawaban dengan yang dimaksud oleh penanya semata, karena pada beberapa keadaan, guru dituntut untuk memberikan jawaban yang lebih dari maksud penanya dan menjelaskan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan pertanyaan atau menetapkan beberapa pembahasan penting yang mungkin dikaitkan dengan pertanyaan tersebut. Dan perkara itu akan semakin dituntut manakala si penanya didominasi oleh ketidaktahuannya. Di sini kami coba untuk memaparkan kepada Anda beberapa rincian
A. Bermuamalah Dengan Si Penanya dari Sisi yang Dia Tidak Mengerti
1). Dari Abu Hurairah, dia berkata, “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, seraya berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيْلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ
تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا، أَفَتَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ: هُوَالطَّهُورُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ.
Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berlayar di laut dan membawa sedikit air bersama kami; jika kami berwudhu dengan menggunakannya niscaya kami akan kehausan, apakah kami berrwudhu dengan air laut?’ Maka Rasulullah bersabda, ‘la (laut) suci airnya dan halal bangkainya’. “
Ar-Rafi’i menerangkan, “Ketika Nabi mengetahui ketidak. tahuan si penanya dalam masalah air laut, maka beliau merasa kasihan jika dia (juga) tidak mengetahui hukum bangkainya, sementara bisa jadi orang yang berlayar di laut akan diuji berkaitan dengan hukum bangkai hewan laut, maka beliau menyambung jawaban pertanyaannya dengan menjelaskan hukum bangkai laut. Ibnu al-Arabi berkata, ‘Hal itu termasuk perkara yang dianjurkan dalam berfatwa, yaitu agar memberikan jawaban lebih banyak daripada tema yang ditanyakan untuk menyempurnakan faidahnya dan memberikan faidah ilmu yang lain selain yang ditanyakan. Hal itu akan lebih ditekankan lagi ketika terlihat adanya keperluan kepada hukum tersebut, sebagaimana yang disebutkan di sini, karena barangsiapa yang tidak mengerti kesucian air laut bersama lebih dahulunya haramnya bangkai niscaya dia lebih tidak mengerti lagi tentang hukum halalnya bangkai hewan laut, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu al-Arabi”,
2). Dari Abu Juray al-Hujaimi, dia berkata, “Saya melihat seorang laki-laki yang mana orang-orang mengambil dan menerima perkataannya. Tidaklah dia mengucapkan sesuatu melainkan pasti mereka mengambil dan menerimanya. Saya pun bertanya, ‘Siapakah orang ini?” Mereka menjawab, ‘Orang ini adalah Rasulullah . Saya pun mengucapkan salam (kepada beliau),
عَلَيْكَ السَّلَامُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَرَّتَيْنِ. قَالَ: لَا تَقُلْ: عَلَيْكَ السَّلَامُ فَإِنَّ عَلَيْكَ السَّلَامُ تَحِيَّةُ الْمَيِّتِ، قُلْ: السَّلَامُ عَلَيْكَ، قَالَ: قُلْتُ: أَنْتَ رَسُوْلُ اللَّهِ؟ قَالَ: أَنَا رَسُولُ اللَّهِ الَّذِي إِذَا أَصَابَكَ ضُرٌّ فَدَعَوْتَهُ كَشَفَهُ عَنْكَ، وَإِنْ أَصَابَكَ عَامُ سَنَةٍ فَدَعَوْتَهُ أَنْبَتَهَا لَكَ، وَإِذَا كُنْتَ بِأَرْضِ قَفْرَاءَ أَوْ فَلَاةٍ فَضَلَّتْ رَاحِلَتُكَ فَدَعَوْتَهُ رَدَّهَا عَلَيْكَ. قَالَ: قُلْتُ: اعْهَدْ إِلَيَّ. قَالَ: لَا تَسُبَّنَّ أَحَدًا …..
“Alaikassalam (semoga terlimpahkan atasmu keselamatan), wahai Rasulullah (dua kali).” Beliau bersabda, “Jangan ucapkan ‘Alai- kassalam’, karena ‘alaikas salam’ adalah ucapan penghormatan kepada orang mati. Ucapkanlah ‘assalamu alaika (semoga keselamatan terlimpahkan atasmu).” Dia berkata, “Saya berkata, Apakah Anda utusan Allah? Beliau menjawab, “Aku adalah Apsan Allah, Dzat yang apabila kamu ditimpa bahaya lalu kamu memohon kepadaNya niscaya Dia akan menghilangkannya dari mu; apabila kamu ditimpa kekeringan paceklik lalu kamu memohon kepadaNya niscaya Dia akan menumbuhkan tumbuh-tumbuhan bagimu; apabila kamu tinggal di negeri yang tandus atau padang pasir lalu hewan tungganganmu hilang tersesat, lalu kamu memohon kepadaNya niscaya Dia akan mengembalikannya kepadamu.” Saya berkata, “Berikanlah aku wasiat.” Beliau bersabda, “Jangan sekali-kali kamu mencaci seorang pun…’.”
Di dalam hadits ini terlihat jelas bagi kita kejahilan si penanya melalui beberapa perkara:
Pertama, dalam ucapannya ‘saya melihat seorang laki-laki.
Ini menunjukkan bahwa dia baru pertama kali melihat Rasulullah.
Kedua, dalam ucapannya ‘alaikas salam’ maka tidak ada seorang pun dari sahabat yang tidak mengetahui lafazh salam dalam Islam, karena salam merupakan perkara yang terjadi berulang kali di kehidupan sehari-hari dan sangat sering sekali diucapkan. Maka ketika Rasulullah melihat kejahilan penanya ini, beliau ingin menunjukkan kepadanya tentang Penciptanya dan mengajarinya, maka pertama kali beliau menuntunnya untuk membenahi kesalahannya dengan sabda beliau, “Jangan ucapkan ‘alaikassalam’, karena ‘alaikassalam’ adalah salam penghormatan untuk orang yang mati.” Kemudian beliau menjelaskan kepadanya bahwa menghilangkan bahaya dan memohon per salongan keseluruhannya tidak ditubahaya dan kepada Allah Di dalam hadits ini terkandung isyarat mulia bagi seorang Muslim, di mana beliau memberikan petunjuk kepada orang hadui ini tentang Penciptanya, yang hanya Dialah yang da orang madharat dan manfaat, dan mengaitkan madharat dan manfaat itu hanya kepada Allah saja, tidak kepada dirinya, serta beliau mendorongnya untuk kembali kepadaNya dan memohon pertolongan kepadaNya serta meminta bantuan kepadaNya dalam berbagai musibah yang menimpanya. B. Bermuamalah Dengan Si Penanya Dari Sisi yang Lebih Bermanfaat Untuknya
1). Dari Abdullah bin Amr bahwa seorang laki-laki berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الشَّيَابِ؟ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ: لَا يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْبَرَانِسَ وَلَا الْخِفَافَ..
“Wahai Rasulullah, pakaian apa yang boleh dikenakan oleh orang yang ihram?” Rasulullah bersabda, “Dia tidak boleh mengenakan gamis, sorban, sarung, burnus (baju yang langsung memiliki tutup kepala), dan khuf….”
An-Nawawi berkata, “Para ulama mengatakan, bahwa jawaban yang diberikan Rasulullah ini merupakan susunan kalimat yang indah dan fasih, karena pakaian yang tidak diperbolehkan untuk dipakai itu terbatas (yakni dapat dihitung), maka kejelasan dapat tercapai dengan jawaban beliau tersebut, sedangkan pakaian yang diperbolehkan untuk dipakai maka ia tidak terbatas, sehingga beliau mengatakan, Tidak boleh memakai pakaian demikian’, maksudnya, dia boleh memakai yang lainnya’.”
Ibnu Daqiq al-Id berkata, “Dapat diambil pelajaran dari hadits di atas bahwa jawaban yang dijadikan pedoman adalah jawaban yang dapat mencapai maksud, bagaimanapun keada annya, walaupun dengan merubah dan menambahkan (jawab annya), dan tidak disyaratkan harus sesuai (dengan konteks pertanyaannya)”,
2). Dari Qatadah, dia berkata,
سَأَلُوا النَّبِيَّ ﷺ عَنِ الْأَهِلَّةِ لِمَ جُعِلَتْ؟ فَأَنْزَلَ اللَّهُ: ﴿يَسْتَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ يَقُوْلُ: جَعَلَهَا اللَّهُ مَوَاقِيْتَ] لِصَوْمِ الْمُسْلِمِينَ، وَإِفْطَارِهِمْ، وَلِمَنَاسِكِهِمْ، وَحَجِهِمْ، وَعِدَّةِ نِسَائِهِمْ، وَمَحَلِّ دَيْنِهِمْ.
“(Para sahabat) bertanya kepada Nabi tentang hilal (bulan sabit) untuk apa dijadikan. Maka Allah menurunkan ayat, ‘Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji.’ (Al-Baqarah: 189).” Beliau bersabda, “Allah menjadikannya (sebagai tanda-tanda waktu] untuk puasa orang-orang Islam dan berbuka (hari raya) mereka, manasik haji mereka, waktu-waktu iddah wanita mereka, dan waktu (membayar) hutang mereka. ”
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata, “Mereka bertanya kepa- danya tentang sebab munculnya hilal pertama kali dengan cara samar, kemudian cahaya yang ada padanya senantiasa bertambah secara bertahap sehingga menjadi sempurna, kemudian mulai mengecil lagi? Maka beliau memberikan mereka jawaban tentang hikmah di balik semua itu, berupa munculnya tanda- tanda waktu bagi manusia, yang dengannya maslahat pada kondisi kehidupan mereka akan sempurna, dan waktu ibadah mereka yang paling besar yaitu ibadah haji. Walaupun mereka tadinya menanyakan sebab, akan tetapi mereka diberikan jawaban dengan apa yang lebih bermanfaat bagi mereka daripada apa yang mereka tanyakan. Seandainya mereka bertanya tentang hikmahnya, tentu mereka telah diberikan jawaban tentang esensi dari sesuatu yang mereka tanyakan….”
Kesimpulan:
- Mendahulukan kondisi penanya dan menjelaskan ke- mungkinan apa yang dibutuhkan penanya. Di dalam contoh yang pertama di poin yang pertama, penanya jahil terhadap hukum tertentu, dan hal itu bisa membuatnya samar terhadap sebagian hukum tanpa sebagian hukum yang lainnya, karena itu Rasulullah menjawab pertanyaannya dan menambahkannya dengan hukum lain yang tidak diketahui penanya yang masih ada kaitannya dengan pertanyaan itu. Karena barang siapa jahil terhadap hukum pertama, maka pasti dia juga jahil terhadap hukum yang kedua, maka hendaklah kamu memperhatikannya! Di dalam contoh kedua dari poin pertama, pertanyaan sahabat tersebut menunjukkan atas parahnya kejahilan sahabat tersebut terhadap perkara-perkara Islam, di mana dia salah ketika mengucapkan salam, padahal salam merupakan perkara yang hampir-hampir seorang pun tidak salah untuk mengucapkannya, karena salam telah memasyarakat di kalangan kaum Muslimin. Oleh karena itu Rasulullah memperlakukan nya sesuai dengan kondisinya, beliau menjawab pertanyaannya kemudian mengajari dan menunjukinya akan Tuhan Pencipta nya.
- Jawaban yang disampaikan kepada penanya kadang – kadang menyelisihi pertanyaan yang disampaikan penanya, akan tetapi jawaban itu lebih bermanfaat baginya. Di contoh yang pertama di poin yang kedua, mengindikasikan timbulnya pertanyaan mengenai jenis pakaian yang boleh dipakai oleh orang yang sedang ihram, dan jenis pakaian yang boleh dipakai itu banyak dan tidak terbatas, maka Nabi menunjukinya kepada pakaian yang tidak boleh dipakai yang jumlahnya sedikit dan bisa dihitung. Di dalam contoh kedua di poin yang kedua, yaitu timbulnya pertanyaan dari para sahabat tentang tabiat bulan sabit dan bentuknya, maka beliau memberikan mereka jawaban dengan apa yang lebih bermanfaat bagi mereka yaitu hikmah yang agung dalam penciptaannya.
- Mendahulukan kondisi penanya itu tidaklah berlaku umum pada setiap kondisi penanya, akan tetapi ia merupakan perkara yang bisa dinilai oleh para pengajar.
- Mengambil faidah dari pertanyaan-pertanyaan siswa untuk memantapkan makna-makna tertentu atau menjelaskan hukum-hukum baru, dan lainnya.
19. MEMBERIKAN PENILAIAN PADA JAWABAN SISWA
Guru perlu memberikan komentar terhadap jawaban siswa setelah mengarahkan pertanyaan kepadanya. Yang demikian itu karena siswa terkadang tidak merasa yakin dengan jawaban yang dia ajukan, dan juga siswa-siswa lain yang mendengarkan jawaban siswa tersebut sangat haus untuk mengetahui apakah jawaban siswa tersebut benar ataukah salah. Maka hendaknya seorang guru memberikan penilaian terhadap jawaban setiap siswa sehingga siswa tersebut dapat mengambil manfaat melalui koreksi sang guru kepadanya, dan siswa- siswa yang lain dapat mengambil manfaat dengan mengetahui jawaban yang benar dari yang salah. Dan hendaknya guru juga memperhatikan kecermatan dan ketelitian dalam membenarkan dan menyalahkan. Hendaklah dia tidak terburu-buru menyaJahkan siswa secara total, jika di dalam jawabannya terdapat sesuatu yang benar, akan tetapi hendaknya dia mengukuhkan yang benar dan menjelaskannya serta menerangkan yang salah. Guru semestinya memilih kata-kata untuk menyalahkan, jangan sampai menggunakan kata-kata kasar atau ungkapan-ungkapan yang merendahkan, sehingga siswa tidak merasa jatuh (mentalnya) dan menghalanginya untuk berani menjawab pertanyaan guru karena takut terhadap lidah sang guru yang tajam dan ungkapan-ungkapannya yang kasar. Akan tetapi, ungkapannya berbentuk menyalahkan jawaban, akan tetapi dalam acuan memberikan motivasi. Berikut kami paparkan kepada Anda penjelasannya:
1). Dari Abu Hurairah,
أَنَّ رَجُلًا أَتَى رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: إِنِّي أَرَى اللَّيْلَةَ، فَذَكَرَ رُؤْيَا فَعَبَّرَهَا أَبُو بَكْرٍ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ أَصَبْتَ بَعْضًا وَأَخْطَأْتَ بَعْضًا، فَقَالَ: أَقْسَمْتُ عَلَيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ بِأَبِي أَنْتَ لَتُحَدِّثَنِي مَا الَّذِي أَخْطَأْتُ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ : لَا تُقْسِمْ.
“Bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah lalu berkata, “Tadi malam saya bermimpi.” Lalu dia menyebutkan suatu mimpi, lalu Abu Bakar menakbirkannya. Maka Nabi berkata(kepada Abu Bakar), “Kamu benar pada sebagian dan salah pada sebagian yang lain.” Abu Bakar berkata, “Saya bersumpah kepada Anda, wahai Rasulullah, bapakku sebagai tebusanmu, hendaklah Anda menceritakan kepadaku takbir apa yang saya telah salah Nabi bersabda, “Janganlah kamu bersumpah.”
Di sini jelaslah bagi kita tentang komentar Nabi Saw terhadap takwil mimpi dari Abu Bakar, dan beliau memberitahukandap bahwa sebagiannya benar dan sebagiannya salah. Inilah inti dari sifat adil, yaitu Anda menyebutkan apa yang terdapat pada jawaban, baik yang benar atau yang salah. Kemudian hendak nya guru menjelaskan yang salah dan menerangkannya. Di contoh yang lalu, Nabi tidak menyebutkan yang salah dan tidak menerangkannya, karena adanya beberapa implikasi negatif yang akan muncul akibat menyebutkannya, sehingga lebih tepat bila tidak menakwilkan mimpi itu. Akan tetapi tujuan kita di sini adalah menjelaskan bentuk pelurusan jawaban, baik dalam kondisi benar atau salah, atau antara keduanya.
2). Dari Ubay bin Ka’ab, dia berkata,
أَقْرَأَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ سُوْرَةً فَبَيْنَمَا أَنَا فِي الْمَسْجِدِ إِذْ سَمِعْتُ رَجُلًا يَقْرَؤُهَا بِخِلَافِ قِرَاءَتِي فَقُلْتُ: مَنْ أَقْرَأَكَ هَذِهِ السُّوْرَةَ؟ فَقَالَ: رَسُوْلُ اللَّهِ ، فَقُلْتُ: لَا تُفَارِقْنِي حَتَّى آتِيَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَأَتَيْنَاهُ فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ هَذَا قَدْ خَالَفَ قِرَاءَتِي فِي السُّوْرَةِ الَّتِي عَلَّمْتَنِي، قَالَ: اِقْرَأْ يَا أُبَيُّ، فَقَرَأْتُ فَقَالَ: أَحْسَنْتَ، فَقَالَ لِلْآخَرِ: إِقْرَأْ، فَقَرَأَ بِخِلَافِ قِرَاءَتِي، فَقَالَ لَهُ: أَحْسَنْتَ، ثُمَّ قَالَ: يَا أُبَيُّ،إِنَّهُ أُنْزِلَ عَلَى سَبْعَةِ أَحْرُفٍ، كُلُّهَا شَافٍ، كَافٍ، فَمَا اخْتَلَجَ فِيصَدْرِي شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ بَعْدُ.
“Rasulullah membacakanku sebuah surat, lalu ketika aku berada di masjid, tiba-tiba aku mendengar seorang laki-laki membacanya berbeda dengan bacaanku. Saya berkata, ‘Siapa yang membacakanmu surat ini?’ Dia berkata, ‘Rasulullah Saya berkata, Janganlah kamu meninggalkanku hingga aku datang kepada Rasulullah. Maka kami datang kepada beliau, saya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang ini telah menyelisihi bacaanku dalam surat ini yang telah engkau ajarkan kepadaku. Beliau bersabda, ‘Bacalah, wahai Ubay. Maka saya pun membaca, dan beliau bersabda, ‘Bagus!’ Kemudian beliau berkata kepada yang lain, ‘Bacalah!” Maka dia membacanya berbeda dengan ba- caanku, lalu beliau berkata kepadanya, ‘Bagus!’ Kemudian beliau bersabda, ‘Wahai Ubay, sesungguhnya ia (al-Qur’an) diturunkan dalam tujuh huruf (bacaan), semuanya dapat mengobati (orang yang sakit) dalam memahami maksudnya dan memadai sebagai hujjah. Dia berkata, ‘Maka setelah itu tidak ada lagi sesuatu yang goyah di dalam dadaku dari al-Qur’an’. “
Di sini komentar beliau terhadap bacaan Ubay dan sahabat yang lain adalah dengan ucapannya, “Bagus!” kepada masing- masing dari keduanya, karena masing-masing dari kedua sahabat tersebut telah membaca dengan bacaan yang benar, yang bacaan tersebut mewajibkan pembenaran, meskipun dengan ibarat yang lain untuk kalimat benar, bahkan cukup dengan ibarat apa pun yang menunjukkan pada maksudnya.
Kesimpulan:
- Penilaian terhadap jawaban siswa itu dapat memberikan manfaat bagi siswa yang menjawab untuk memperbaiki jawabannya, dan memberikan manfaat bagi siswa-siswa yang lain untuk menerima dan menolak jawaban tersebut.
- Adakalanya jawaban siswa benar (secara keseluruhan), dan adakalanya benar sebagian, dan adakalanya salah, dan masing-masing jawaban memiliki ungkapan penilaian yang tepat sesuai dengannya.
- Jika jawaban seorang siswa salah, maka harus diperhati- kan sisi kejiwaan dan mental siswa ketika menilainya.
- Guru tidak mesti berkutat pada kata: benar, salah; akan tetapi juga ungkapan apa pun yang menunjukkan maksud tersebut (seperti bagus, jayyid, mumtaz, butuh perbaikan lebih banyak, jawabannya tidak sempurna, dan yang semisalnya).